Berita politik - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan
diadakan serentak pada Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI
mengingatkan kembali larangan pasangan calon kepala daerah memasang iklan di
media massa.
"Iklan di media massa, cetak dan elektronik, yang menampilkan pasangan
calon itu hanya difasilitasi KPU. Calon tidak boleh beriklan," ujar Ketua
KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sumarno menegaskan, bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan ini, maka
pencalonannya bisa dibatalkan.
KPU juga telah menegur langsung, iklan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu
Djan Faridz di salah satu stasiun televisi yang menunjukkan dukungannya kepada
pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Iklan PPP kubu Pak Djan kami tegur dan langsung dihentikan, Tim
Ahok-Djarot juga tidak menerima iklan itu," kata Sumarno.
Iklan pasangan calon, kata dia, akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPUProvinsi DKI serta ditayangkan mulai 29 Januari sampai 11 Februari 2017.
Untuk konten iklan, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
"Sekarang sedang memproduksi, desain mereka menyiapkan semua," tutur
dia.
Berdasarkan Keputusan KPU tahun 2016, penayangan iklan kampanye difasilitasi
oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Keputusan KPU ini berbunyi: "Media massa cetak, media massa elektronik dan
lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota."
Buat anda penggemar permainan online segera bergabung dan tersedia juga bonus yang berlimpah.
(AZS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar